Tiga Jurus Kurangi Kemacetan Tol Jakarta-Tangerang
Kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta Tangerang ini mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta Cikampek ruas Bekasi Jakarta
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan tol Jakarta-Tangerang (Janger) dan hasilnya mengerucut pada perlunya diterapkan 3 (tiga) kebijakan pada satu waktu bersamaan.
Paket kebijakan tersebut yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa Tomang serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang Kebon Jeruk.
Kebijakan berlaku setiap hari Senin - Jumat pukul 06.00 09.00 WIB kecuali hari libur nasional. Skema ganjil genap tidak berlaku pada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional (korps diplomatik) , mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.
Kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta Tangerang ini mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta Cikampek ruas Bekasi Jakarta mulai 12 Maret 2018 lalu, jelas Bambang Prihartono Kepala BPTJ.
Menurut Bambang, hal ini tidak lepas dari miripnya karakteristik kondisi Tol Jakarta Tangerang dengan Tol Jakarta Cikampek, yaitu selain V/C ratio di beberapa ruas sudah mencapai 1 bahkan lebih, juga banyaknya lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV dan V.
Untuk antisipasi penerapan kebijakan ini BPTJ bekerjasama dengan para operator angkutan bus juga akan menambah armada angkutan umum Bus Premium (Jakarta Residence Connection), dengan harapan akan semakin banyak pemilik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.
Adapun titik yang menjadi lokasi angkutan umum Bus Premium diantaranya adalah Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya.
Sesuai dengan Siaran Pers BPTJ sebelumnya nomor HM.101/IV/027/BPTJ/2018, penerapan paket kebijakan di tol Jakarta-Tangerang ini tetap akan dilakukan bersamaan dengan paket kebijakan Tol Jagorawi, yaitu uji coba mulai 16 April 2018 dan diharapkan pada awal Mei 2018 kebijakan sudah terimplementasi secara penuh.