Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Ancaman Pidana 'Mengintip' Ibu-ibu yang Tampari Petugas SPBU Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menjelaskan, pihaknya bersama Polsek Tarumajaya sejauh ini masih memperdalam perihal laporan itu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sejumlah Ancaman Pidana 'Mengintip' Ibu-ibu yang Tampari Petugas SPBU Bekasi
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Muhammad Iqbal Maulana, petugas SPBU di Bekasi yang digampar seorang ibu. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Masih ingat ibu yang tampar petugas SPBU di Bekasi? kini peristiwa tersebut sudah dilaporkan pihak manajemen SPBU ke Polsek Tarumajaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menjelaskan, pihaknya bersama Polsek Tarumajaya sejauh ini masih memperdalam perihal laporan tersebut.

"Kita melalui media CCTV kita lakukan penyelidikan, kemudian kita juga memeriksa saksi saksi yang ada di TKP termasuk juga sekuriti yang waktu itu memisahkan ini masih dalam proses yang jelas ini ditangangi oleh Polres Metro Bekasi dan Polsek Tarumajaya," kata Rizal kepada TribunJakarta.com, Kamis (12/3/2018).

Baca: Calon Jemaah Sudah Curiga Setelah Bayar Rp 19,5 Juta, Pihak Abu Tours Minta Tambahan 15 Juta

Dia menjelaskan, apabila ibu yang melakukan pemukulan terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan, baik itu pemeriksaan, korban, saksi, terlapor dan juga bukti CCTV yang sudah diuji melalui digital forensik baru ada kemungkinan ancaman pasal bisa diberikan.

"Kalau dilakukan oleh satu orang atau lebih kita kenakan ke 170, kalau dia misalnya penganiayaan biasa kita akan kenakan ke pasal 351, kalau tidak berdampak sampai dengan sakit atau masuk kategori penganiayaan ringan dia kita kenakan ke pasal 352 KUHP," jelasnya

Pasal 170 KUHP berisi tentang, barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.

BERITA TERKAIT

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun enam bulan.

Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan diancam karena penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.

Sebelumnya, Mochammad Iqbal Maulana (19), petugas SPBU Jalan Boulevard Raya dekat Transera, Blok SN 6, Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/4/2018), jadi korban pemukulan oleh seorang konsumen.

Baca: LBH Jakarta: Dari Pihak Istana Kita Dianggap Remeh

Peristiwa pemukulan tersebut diduga disebabkan lantaran pelaku, pada saat ingin mengisi bahan bakar Pertamax menolak untuk masuk antrian sepeda motor.

Pelaku yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo bersama seorang pria muda lebih memilih masuk ke jalur pengisian bahan bakar mobil.

Iqbal sempat meminta agar pelaku masuk antrian, namun ia malah emosi sampai akhirnya terjadi peristiwa pemukulan, korban mendapat empat kali tamparan di pipi kiri.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ini Ancaman Pidana untuk Ibu yang Tampar Petugas SPBU di Bekasi Jika Terbukti Lakukan Penganiyaan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas