Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sense Karaoke dan Diskotek Exotic Bakal Ditutup Paksa jika Tidak Ikuti Aturan DKI Selama 5 Hari

Dinas PTSP segera mengeluarkan Surat pencabutan ijin usaha, karaoke sense dan diskotek exotic pun harus tutup dalam waktu lima hari ke depan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sense Karaoke dan Diskotek Exotic Bakal Ditutup Paksa jika Tidak Ikuti Aturan DKI Selama 5 Hari
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018) dini hari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karaoke Sense dan Diskotek Exotic harus tutup dalam lima hari ke depan. 

Apabila tidak tutup dalam lima hari, karaoke sense dan diskotek exotic akan menanggung sendiri akibatnya.

Hal ini merupakan imbas dari tanggapan cepat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta terhadap Instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno. 

Dinas PTSP segera mengeluarkan Surat pencabutan ijin usaha, karaoke sense dan diskotek exotic pun harus tutup dalam waktu lima hari ke depan.

Baca: Bagian Dada Ibu Ini Tersiram Air Panas saat Pramugari Garuda Ingin Tuangkan Minuman

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, menjawab tegas jika surat pencabutan ijin usaha sekaligus penutupan karaoke sense dan diskotek exotictelah diterbitkan.

"Rekomendasi pencabutan (ijin usaha) dari Dinas Pariwisata sudah kami terima, ya langsung kita cabut, suratnya juga sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan. Ya resmi ditutup," ungkapnya dihubungi pada Jumat (13/4/2018).

Berita Rekomendasi

Terbitnya surat tersebut katanya menjadi dasar penutupan permanen seluruh usaha Sense Karaoke dan Diskotek Exotic dalam waktu lima hari mendatang.

Apabila tidak kunjung dilakukan penutupan usaha secara mandiri, penertiban paksa akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ada dasarnya, jadi lima hari ke depan harus sudah tutup," imbuhnya menutup.

Seperti diketahui sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan sebanyak 36 orang pengunjung Sense Karaoke yang beralamat di Mall Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (11/4/2018) malam.

Keseluruhannya diduga merupakan pengedar narkoba.

Kasus peredaran narkoba di tempat hiburan sebelumnya pun terkuak, seorang pengunjung bernama Sudirman (47) ditemukan tewas di dalam Diskotek Exotic, Jalan Mangga Besar Raya, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (2/4/2018) malam.

Baca: Penyesalan Novanto: Jika Saya Tidak Bertemu Mereka, Mungkin Saya Tidak akan Terlibat Jauh

Dalam laporan autopsi, pria itu tewas akibat overdosis narkotika.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno kompak menjawab telah menindaktegas kedua tempat hiburan dewasa itu dengan pencabutan ijin usaha.

"Kita langsung tutup sekarang, kita langsung turunkan rekomendasinya cabut perizinan," ungkapnya ditemui di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (13/4/2018) siang.

Penulis: Dwi Rizki

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Karaoke Sense dan Diskotek Exotic Harus Tutup 5 Hari Lagi, Kalau Tidak

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas