Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Terancam Enam Tahun Penjara

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Dhani Terancam Enam Tahun Penjara
Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) petang.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

Dalam sidang yang dimulai pukul 16.45 WIB itu, Dedyng  dari pihak JPU menjelaskan sejumlah kronologi saat musisi itu dianggap melakukan ujaran kebencian.

Menurut Dedying, Dhani mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 7 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian saksi menyalin secar persis dengan apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani.

"Tulisan tersebut berisi bahwa, yang menistakan Agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Makruf Amin," kata Dedyng.

Baca: Ahmad Dhani Hadapi Dakwaan di Pengadilan, Begini Perasaan Mulan Jameela

Berita Rekomendasi

Kemudian Ahmad Dhani kembali mengirim pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 8 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan tersebut disalin secara persis oleh saksi Bimo dan diunggah akun Twitter milik Ahmad Dhani yang isinya melecehkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Pesan tersebut berisi, siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ujarnya.

Kemudian Dhani di waktu yang sama, 8 Maret 2018, mengunggah secara pribadi di akun Twitter miliknya tentang ujaran kebencian. Ia mengatakan bahwa penista agama tidak sesuai dengan bunyi sila yang pertama.

"Sila pertama ketuhanan YME penista agama jadi gubernur, kalian waras?" ujarnya.

"Ahmad Dhani bersama saksi Suryo Pratomo Bimo pada bulan Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, Agama, dan antar golongan (SARA)," imbuh Dedyng.

Terkait dakwaan itu, Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.

Baca: Ahmad Dhani Tiap Hari Pakai Kaus Bertuliskan #2019GantiPresiden

Meskipun demikian, pentolan Dewa 19 itu tidak ditahan. Ketua Majelis Hakim, Ratmoho menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Dhani karena penyidik dan jaksa juga tidak menahannya.

"Pengadilan pun tidak melakukan penahanan, tapi dengan catatan diharapkan setiap sidang Anda datang," ujar Ratmoho.

Dalam persidangan itu, Ratmoho menyebut Dhani boleh saja tidak hadir dalam persidangan apabila dia sakit. Namun, Dhani diminta mengabarkan hal itu melalui tim penasihat hukumnya.

"Manusiawilah kalau seandainya berhalangan untuk tidak hadir, entah sakit entah apa, tapi tolong beritahu jaksa atau panitera. Jadi, kami tahu," kata Ratmoho.

Menanggapi persidangan pertama, Hendarsam Marantoko selaku Wakil Ketua ACTA menyatakan, apa yang dilakukan Dhani adalah bentuk kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi.

"Sangat beralasan Dhani menyatakan pendapatnya dan ketidaksukaannya kepada penista agama maupun pendukungnya. Apalagi penistaan terhadap agama apapun di Indonesia adalah jelas merupakan tindakan pidana yang dilarang dalam Pasal 156 dan 156a KUHP," kata dia.

Persidangan ini, menurutnya akan menjadi pertaruhan besar bagi para penentang penista agama, pegiat anti korupsi, aktivis anti narkoba bahkan aktivis yang kritis terhadap pemerintah.

" Apakah Pasal 28 (2) UU ITE ini akan dijadikan alat penguasa untuk memberangus kita semua ataukah sebaliknya bahwa pengadilan menjadi garda terakhir dalam mencari kebenaran dengan membebaskan saudara Dhani dari segala dakwaan," imbuhnya.

Ditemani Dul

Dhani datang lebih awal sebelum persidangan dimulai. Ia datang bersama bersama tim kuasa hukumnya dari Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) dan seorang anaknya Abdul Qodir Jaelain atau Dul tanpa didampingi sang istri Mulan Jameela.

Mengenakan kaos bertulis #2019GantiPresiden, Dhani menyebut dirinya santai menghadapi persidangan tersebut.

"Enggak ada persiapan apa-apa, karena ini enteng-enteng aja," ujarnya.

Ia juga bilang bahwa sang istri, tidak hadir lantaran tidak kuat melihat dirinya disidang. Dhani mengatakan bahwa Mulan selama ini dirundung kesedihan atas masalah hukum yang ditimpakan kepada dirinya.

"Dia sedih, suka nangis. Memang perempuan tidak sekuat laki-laki," kata Dhani

Sementara, Dul yang menemani Dhani mengatakan ingin mendukung secara moril sang ayah yang menjalani persidangan.

"Aku datang ke sini tidak mau ikut campur. Aku niat tulus men-support ayah sebagai keluarga," ujar Dul.

Dul ingin balas budi. Sebab, ia ingat betul ayahnya selalu mendampinginya dalam menghadapi rangkaian sidang kasus mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan yang menelan korban tewas dan korban luka pada 2013.

"Waktu saya sidang di pengadilan, Ayah selalu datang, dan itu rasanya menghangatkan hari saya bila ada yang datang di pengadilan. Saya tulus menemani ayah saya, saya insya Allah selalu datang," tutur anak bungsu Dhani dan Maia Estianty ini

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahmad Dhani Terancam Enam Tahun Penjara
Penulis: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas