Komisi Perlindungan Anak Sambangi Kediaman Bocah Korban Persekusi di Bekasi
Kedatangan KPAD dan DP3A bertujuan untuk melihat langsung kondisi AJ yang sampai saat ini masih mengalami trauma, hingga tidak mau masuk sekolah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyanbangi kediaman AJ (12), bocah yang diduga jadi korban persekusi di di Kampung Rawa Bambu, RT 02/16, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Senin (16/4/2018).
Kedatangan KPAD dan DP3A bertujuan untuk melihat langsung kondisi AJ yang sampai saat ini masih mengalami trauma, hingga tidak mau masuk sekolah.
Sebelumnya, dugaan main hakim sendiri atau persekusi dilakukan Muhammad Nur alias Tuyul kepada bocah kelas 1 SMP berinisial AJ dan HL.
Baca: Sandi Bakal Tindak Tegas Calo Pendaftaran Rumah DP 0 Rupiah
Kedunya diduga mencuri jaket milik mertua Muhammad Nur yang di jemur didepan teras rumah, aksi pencurian itu juga diketahui dilakukan bersama satu orang bocah lainnya berinisil RZ (14).
Namun upaya pencurian jaket itu gagal lantaran dipergoki warga. AJ dan HL berhasil ditangkap sedangkan RZ berhasil melarikan diri.
Bukannya diadili, kedua bocah itu malah ditelanjangi hingga bugil, dipiting, dan dijambak.
Polisi sejauh ini sudah mengamankan tersangka Muhammad Nur, dia diancam pidana pasal 170 tentang pengeroyokan dengan hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Komisi Perlindungan Anak Sambangi Kediaman AJ, Bocah Korban Persekusi di Bekasi