Saksi Ungkap First Travel Sempat Tebar Janji Keberangkatan Umrah
Abdul juga menjelaskan, bahwa jadwal keberangkatan jemaah sebelumnya telah disepakati
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi meringankan terdakwa, Abdul Salam mengungkapkan pihak First Travel berniat memberangkatkan calon jemaah First Travel setelah melakukan perjanjian kepada Kementerian Agama (Kemenag) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, niat itu kandas lantaran Kemenag lebih dulu mencabut izin First Travel.
Hal itu terungkap saat persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
"Kalau tidak salah izin dari First Travel dicabut oleh Kementrian Agama (Kemenag) sehingga tidak sempat diberangkatkan," ujar Abdul Salam.
Abdul juga menjelaskan, bahwa jadwal keberangkatan jemaah sebelumnya telah disepakati oleh pihak First Travel dengan Kemenag serta OJK pada bulan Agustus 2017.
Menurut rencana, kata Abdul, calon jemaah akan berencana diberangkatkan pada bulan November dan Desember 2017.
"First Travel Berniat memberangkatkan jemaah," kata Abdul.
Sementara itu, saksi yang rencananya dihadirkan dua orang oleh kuasa Hukum terdakwa. Namun, ketua paguyuban umrah, Nadir berhalangan hadir di persidangan.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.