Seleksi Kompetensi Dasar Salah Satu Seleksi Calon mahasiswa/Taruna Perguruan Tinggi Kedinasan
Salah satu tahapan dalam seleksi calon mahasiswa/taruna sekolah atau perguruan tinggi kedinasan (PTK) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),
Editor: Toni Bramantoro
Sedangkan TIU, tersedia 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar, dan nol untuk jawaban salah atau tidak menjawab. Berbeda dengan kelompok soal TKP, yang terdiri dari 35 (tiga puluh lima) soal.
“Dalam kelompok soal ini, setiap jawaban ada bobot nilainya, dari satu sampai lima. Tetapi kalau tidak menjawab, tentu saja nilainya nol,” tutur Herman.
Peserta seleksi yang memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar.
Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.
Permen PANRB 22 ini juga memungkinkan kebijakan pemberian afirmasi kepada putra/putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga setelah mendapat persetujuan Menteri
. Namun apabila alokasi penetapan kebutuhan tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta lain yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat di wilayah bersesuaian. “Ketentuan ini berlaku mutatis mutandis,” imbuh Herman.