6 Fakta Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Bayar Admin Rp 2 Juta Sampai Reaksi Maia Estianty
Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) kemarin.
Editor: Aji Bramastra
Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Tribunnews/Jeprima
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) kemarin.
Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Akibat cuitannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks.
Ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menuliskan pernyataan sarkastis.
Berikut 6 fakta yang berhasil dirangkum Grid.ID dari beragam sumber.
1. Didakwa atas 3 ujaran kebencian
Dhani mengirim tweet ujaran kebencian itu sebanyak 3 kali.
Berita Rekomendasi
Ketiganya diposting dalam kurun waktu 2 bulan, yakni sekitar bulan Februari sampai Maret 2017 silam.