Modus Baru Jual Miras Oplosan di Bekasi, Pelaku Sambangi Tongkrongan dan Tawarkan Jualannya
Dua pelaku yakni RA (24) dan Kiwil (33), keduanya ditangkap di kediamannya pada Senin (16/4/2018)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota tengah gencar-gencarnya merazia peredaran minuman keras (miras) jenis oplosan atau ginseng.
Hal itu berawal dari banyaknya korban jiwa usai menenggak minuman maut tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto sebelumnya juga telah menginstruksikan jajaran Polsek di bawah Polres Metro Bekasi kota untuk bergerak secara masif merazia toko-toko dan penjual miras.
Baca: Dokter Berhasil Keluarkan Korek Api yang Selama 20 Tahun Ada di Dalam Perut Pria Ini
Salah satunya Polsek Bekasi Utara yang berhasil mengamankan dua orang peracik sekaligus pembuat miras oplosan di Taman Wisma Asri, RT 04/1, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Dua pelaku yakni RA (24) dan Kiwil (33), keduanya ditangkap di kediamannya pada Senin (16/4/2018).
Iptu Musbianto, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara menjelaskan, dua orang pelaku sudah menjalankan bisnis miras oplosan sekitar 3 bulan yang lalu.
"Mereka, pelaku meracik sendiri dan menjualnya juga di toko jamu dan juga menjual secara jemput bola," ungkap Musbianto
Menjual secara jemput bola, kata Musbianto, merupakan modus baru.
Penjual menggunakan sepeda motor lalu mendatangi konsumen untuk mengantarkan miras pesananannya.
Bahkan tidak jarang pelaku mendatangi tongkrongan anak muda kemudian menawarkan.
"Jadi mereka tahu kalau sekarang di toko jamu sudah tidak aman, mereka lalu menjual berkeliling, pelanggan mereka pesan lalu diantar," jelas Kanir Reskrim
Dalam sebulan, omzet bisnis miras yang dijalanlan RA dan Kiwil ini bisa mencapai Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta.
Bahan baku pembuatan oplosan sendiri menurut Musbianto cukup senderhana, merka mencapur air, Alkohol, minuman coca-cola lalu ditambah minuman isotonik panter.
Baca: Suasana Haru Saat Warga Binaan Khusus Anak di Tangerang Basuh Kaki Orangtua Mereka
"Seteleh tercampur mereka memasukkan ke dalam plastik masing-masing sekitar setengah liter dan dijual dengan harga Rp 15 ribu," jelasnya
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 16 bungkus plastik oplosan siap jual, 4 plastik berisi alkohol, 10 dus minuman merek panther, 32 botol minuman merek coca-cola, 1 galo air mineral, 1 buah ember besar, dan 2 buah alat takar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 62 ayat 1, tentang perdagngan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Toko Jamu Gencar Dirazia, Begini Modus Baru Peredaran Miras Oplosan