Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Tembak Mati Pengedar Kokain di Jakarta

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terpaksa menembak mati seorang bandar narkotika jenis kokain di Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tembak Mati Pengedar Kokain di Jakarta
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Pelaku pengedar kokain di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terpaksa menembak mati seorang bandar narkotika jenis kokain di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya meringkus komplotan pengedar narkotika jenis kokain.

Baca: Kesaksian Dokter Bimanesh: Asal Usul Perkenalan Dengan Fredrich Hingga Benjolan Setya Novanto

"Tiga pengedar ditangkap di tiga tempat berbeda," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, bahwa seorang pelaku kerap bertransaksi narkotika jenis kokain.

Penyidik bergerak menangkap J pada Minggu (15/4/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Fadli Zon Usul Buat Pansus TKA, Sekjen Nasdem: Pansus Dibikin Karena Cara Berpikir yang Salah

Dari tangan J, penyidik mendapatkan barang bukti 19,7 gram kokain dan 5 butir tablet ekstasi.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, dari hasil interogasi, J mengaku mendapatkan narkotika dari F.

Penyidik menangkap F pada hari yang sama di Jalan Genting, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari tangan F, disita barang bukti 70,6 gram kokain, 1,7 kilogram serbuk ekstasi, 91 butir ekstasi, 3 alat timbang digital, dan 4 korek api gas.

Baca: Kelunjang, Senjata Milenial Gabungan Keris, Celurit, dan Kujang Hasil Desain Fadli Zon

"F mengaku bahwa narkotika yang ia punya merupakan milik D. D dan F membagi keuntungan atas penjualan narkotika. Rata-rata Rp 500 ribu keuntungan yang diberikan D kepada F," ujar Calvin.

Pada Senin (16/4/2018), ucap Calvin, penyidik menangkap D di rumahnya di Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan narkotika dari A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan D, disita barang bukti berupa Happy Five 12 butir.

"Pada 18 April 2018 kemarin, saat sedang diperiksa, D melawan petugas sehingga terpaksa kami tembak," ujar Calvin.

D dinyatakan meninggal saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena kehabisan darah.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas