Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waktu Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta Dimajukan Jadi Pukul 06.00

Waktu penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang.

Editor: Sanusi
zoom-in Waktu Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta Dimajukan Jadi Pukul 06.00
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
UJICOBA - Petugas kepolisian bersama petugas dari Dinas Perhubungan sedang melakukan sosialisasi ujicoba pengaturan nomer ganjil genap di ruas tol Tangerang 2, Senin (16/4/2018). Ujicoba ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan di dalam tol ini, karena itu petugas juga menyediakan kantong parkir di 4 lokasi. Gerbang Tol Tangerang 2,pada jam padat pukul 06.00 hingga pukul 09.00, dilalui 1631 kendaraan, sedang dalam sehari penuh bisa dilalui 27 ribu kendaraan. Meskipun sudah dilakukan sosialisasi beberapa waktu lalu, tetapi masih ada pengendara yang belum mengetahui peraturan ini. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waktu penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang.

Semula dimulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, menjadi 06.00-10.00 WIB. Masa uji coba dilakukan mulai Senin 23 April 2018 hingga satu pekan ke depan.

Selama itu menurut AKBP Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggar tidak akan ditilang.

"Kalau selama masa uji coba itu hanya kita arahkan saja," ucap Budiyanto saat dihubungi KOMPAS.com, Jumat (20/4/2018).

Budiyanto melanjutkan, setelah diterapkan polisi akan langsung melakukan tindakan kepada pelanggar lalu lintas di semua jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap.

Kebijakan itu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat. Selain pagi, aturan ini juga diberlakukan pada sore hari, yaitu mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil-Genap di Jakarta Dimajukan Pukul 06.00"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas