Jadi Biang Kecelakaan, Dishub Razia Kopaja dan Metro Mini
Target razia ini yakni Kopaja dan metromini yang melaju ugal-ugalan, tak laik jalan, dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan merazia sejumlah bus Kopaja dan metromini di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).
Target razia ini yakni Kopaja dan metromini yang melaju ugal-ugalan, tak laik jalan, dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Dalam razia tersebut, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan menyetop operasi tiga Kopaja dan satu metromini.
Kopaja S14, Kopaja T57, dan Metromini S69 dihentikan operasinya karena masa berlaku kartu pengawasan (KP) habis.
Sementara Kopaja 19 distop beroperasi karena tidak mengantongi surat tanda uji kendaraan (STUK) kir.
Dalam kegiatan razia itu, sejumlah kalangan yang menjadi penumpangnya menjadi korban karena telantar.
Baca: LHKPN Diwajibkan Sebagai Syarat Pelantikan Anggota Legislatif
Selain itu, 10 angkot KWK juga ditilang karena mangkal sembarangan.
"Razia kelaikan dan kelengkapan surat-surat untuk memberikan keselamatan penumpang, apalagi jika sopir ugal-ugalan, kami tindak tegas," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto melalui keterangannya.
Pengandangan angkutan umum dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
Razia ini dilakukan sekaligus sebagai imbas adanya kecelakaan Kopaja P20 yang menabrak mobil Honda HR-V di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/4/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.