Komnas PA Turun Tangan Bereskan Kasus Anak Ditendang di Taman Bermain
Pertemuan tersebut dilakukan atas kasus yang terjadi di taman bermain di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta Utara.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan akan mencoba melakukan pertemuan antar Jonathan dan Dewi, kedua orang tua dalam kasus anak ditendang yang videonya viral di media sosial.
Pertemuan tersebut dilakukan atas kasus yang terjadi di taman bermain di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta Utara.
Pertemuan akan dilakukan setelah Jonathan, pria yang menendang anak tersebut mendatangi Komnas PA untuk memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.
"Karena disini anak dua-dua nya sama-sama menjadi korban, Komnas Anak saat ini akan koordinasi dengan bu Dewi dan saat ini masih berusaha menghubungi. Dan kita tentunya mengambil rekomendasi apapun keputusan atau langkah-langkah yang kita lakukan melalui standar prosedur kita akan meminta keterangan Bu Dewi yang terduga jadi korban," kata Arist saat ditemui di Kantor Komnas PA, Pasar Rebo Jakarta Timur, Senin (30/4/2018).
Selain itu dikatakan Arist, pihaknya akan memanggil pengelola Mal Kelapa Gading, serta mendengarkan keterangan dari Polsek Kelapa Gading.
"Mungkin untuk saat ini, yang kita akan lakukan oleh Komnas Perlindungan Anak itu memanggil pihak mall dan mendengarkan keterangan dari polisi," ucapnya.
Atas kejadian ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah kasus ini nantinya akan berakhir damai. Namun tentunya dirinya dalam waktu dekat ini akan meminta keterangan-keterangan beberapa pihak terkait permasalahan ini.
"Ini kan baru pengakuan sepihak dari pak Jonathan yang mengaku bahwa dia secara spontan melakukan hal tersebut, tapi kita juga akan minta keterangan dari Ibu Dewi juga. Kalau misalnya ada unsur kesengajaan melakukan kekerasan terhadap anak kita rekomendasikan itu tindak pidana, tapi kalo tidak kan harus objektif, kalo tidak melakukan tindak pidana masa kita rekomendasikan itu kan gak objektif," katanya.
Baca: Mau Masuk Bulan Buasa, Gerai McDonald Kenalkan Tiga Menu Pedas
Arist juga mempersilakan bila kedua orang tua anak dirugikan dapat melaporkan ke Polisi. Komnas Perlindungan Anak pun tak akan mencampuri.
Namun bisa segera merekomendasikan kepada kepolisian bila ada unsur maupun kekerasan maka bisa dipidana.
"Proses hukum silakan orang tua kalau merasa dia dirugikan kedua belah pihak termasuk si terduga pelaku dan terduga tersangka ini kan proses hukum silahkan itu hak hukum. Tetapi bagi kepentingan komnas anak persepktif nya anak, dua duanya itu sebagai korban, ada luka, memar, ada trauma menurut keluarga itu, mari kita sama sama itu yang kita tawarkan kepada kedua keluarga ini," ucapnya.