KPAI: Anak yang Mengalami Intimidasi Berpotensi Ganggu Proses Tumbuh Kembangnya
KPAI menyayangkan tindakan yang diduga intimidasi di area car free day, di mana melibatkan anak menjadi korban.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
![KPAI: Anak yang Mengalami Intimidasi Berpotensi Ganggu Proses Tumbuh Kembangnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/intimidasi-saat-car-free-day_20180430_083338.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan tindakan yang diduga intimidasi di area car free day, di mana melibatkan anak menjadi korban.
" KPAI menyayangkan adanya pelibatan anak dalam kegiatan masyarakat yang mengandung unsur kegiatan politik, menyebabkan anak mengalami ketakutan hingga menangis pada car free day Jakarta hari Minggu kemaren," ujar Susanto Ketua KPAI, di keterangannya di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Baca: Video: Korban Dugaan Intimidasi di Arena CFD Lapor ke Polisi
Menurut Susanto, anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia pun menyatakan anak yang terlibat dalam kegiatan politik memiliki potensi terganggunya tumbuh kembang anak.
"Anak yang belum memiliki hak politik dan dilibatkan dalam kegiatan politik merupakan bentuk perlakuan salah. Hal ini karena anak ditempatkan pada situasi rawan kekerasan dan konflik, serta berpotensi terganggu tumbuh kembangnya akibat informasi dan perlakuan salah," ujar Susanto.
"Penyalahgunaan anak dan intimidasi terhadap anak dalam kegiatan politik akan mempengaruhi psikologis anak dan termasuk tumbuh kembang anak," lanjut dia.
Oleh karenanya, dia mengimbau agar semua pihak dapat menciptakan suasana kondusif, aman, dan damai dalam perhelatan pesta demokrasi.
"Perlindungan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dalam situasi apapun, termasuk dalam pesta demokrasi, menjadi prinsip KPAI. Baik yang menyuarakan #Ganti Presiden atau menyuarakan #Mempertahankan Presiden, keduanya merupakan hak sebagai warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun hindari menyalahgunakan anak untuk kegiatan politik," imbaunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.