Pintu Rumah Lupa Dikunci, Gadis 16 Tahun Ini Diperkosa Tetangga Sendiri
MN (16) harus merasakan pil pahit setelah tetangganya sendiri memperkosanya.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - MN (16) harus merasakan pil pahit setelah tetangganya sendiri memperkosanya.
Sebelum kejadian MN memutuskan untuk pulang lebih dahulu dari warung ibunya pada pukul 23.30 WIB karena harus mempersiapkan pakaian untuk berangkat ke Pondok Pesantren di Bogor keesokan harinya.
Karena lelelahan, MN tertidur pulas di ruang tamu dengan keadaan rumahnya lupa dikunci. Momen ini ternyata dimanfaat ND (35), yang merupakan tetangga sebelah kontrakannya.
Saat pelaku ingin melucuti pakaian korban, tiba-tiba koran terbangun, namun pelaku sudah memegang erat korban, dan memaksa korban untuk membuka pakaian.
Korban menolak berlari kearah pintu, tetapi ditarik dengan paksa oleh pelaku hingga semua pakaian korban dilepas. Tersangka menindih korban dan melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara memaksa.
Usai melakukan aksi jahatnya, pelaku kembali ke kontrakannya dan mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian kepada orang tuanya.
"Awalnya korban tidak mau cerita, tapi setelah didesak orangtuanya korban akhirnya cerita dan melaporkan kejadian ini ke Unit Reskrim Polsek Babelan pada 18 April 2018. Tidak sampai 1 kali 24 jam petugas berhasil meringkus pelaku di rumah kontarkannya di Kampung Pulo Timaha Babelan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Candra Kumara kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (30/4/2018).
Baca: Ahmad Dhani Takut Ada Gerakan Lebih Besar Bila Kenakan Kaus Bertuliskan 2019 Ganti Presiden
Candra mengatakan, pelaku bekerja serabutan, dan menurut pengakuannya baru pertama kali melakukan tindak kejahatan ini.
Candra mengatakan, polisi telah melakukan visum kepada korban dan benar ada tindak pemerkosaan.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, ada satu buah tikar, satu kain batik, maupun pakaian korban, yaitu baju lengan panjang, celana panjang, dan pakaian dalam.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 82 (2) UU RI No35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.