Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dituding Bagi Kupon Sembako di Monas, Charles Honoris Laporkan Akun @MuchlistHassan

"Kita melapor ke Bareskrim Polri bertindak untuk dan atas nama klien kami bapak Charles Honoris," ujar Budi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dituding Bagi Kupon Sembako di Monas, Charles Honoris Laporkan Akun @MuchlistHassan
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Kuasa Hukum Charles Honoris, Budi Widarto 

Baca: Buka Pameran Migas, Jokowi : Ini Industri dengan Nama-Nama Besar, Bikin Gemetar Politisi

"Kalau kita membiarkan ini seolah-olah kita dianggap mendiamkan dan seolah-olah benar dan ini merugikan Charles sebagai pribadi dan keluarga dan kepentingan dia sebagai anggota DPR dan anggota dari PDIP," tutur Budi.

@MuchlistHassan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/575/V/2018/Bareskrim atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Pelapor menyertakan barang bukti print-out berupa screenshoot cuitan @MuchlistHassan. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas