Kasus Tewasnya Bocah Antre Sembako di Monas Dilimpahkan ke Polda Metro
Kasus tewasnya bocah MRS (10) yang dilaporkan sang ibu, Komariyah tak lagi ditangani oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya bocah MRS (10) yang dilaporkan sang ibu, Komariyah tak lagi ditangani oleh Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Dilimpahkan ke Polda Metro," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Ia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pelimpahan kasus dari Bareskrim Polri.
Baca: Eggy Sudjana Pertanyakan Sikap MUI Terkait Acara Bagi-bagi Sembako di Monas
Hingga saat ini, polisi, kata Argo, tengah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan tersebut.
"Ya tunggu, kita sudah komunikasi terkait itu (pelimpahan kasus)," tandasnya.
Sebelumnya, MJ dan MRS dinyatakan tewas pada Sabtu (28/4/2018).
Bertepatan dengan diselenggarakannya acara pembagian sembako oleh Forum Untukmu Indonesia.
MRS diduga meninggal karena terinjak-injak saat mengantre makanan.
Sedangkan MJ diduga meninggal akibat dehidrasi.
Atas peristiwa itu, Komariyah (48), ibu dari MRS melaporkan Ketua Panitia Acara Bagi-bagi Sembako, David Revano Sentosa, ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Komariyah didampingi oleh kuasa hukum, Muhammad Fayyad.