Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lupa Kunci Pintu Rumah saat Istirahat, Seorang Siswi di Babelan Diperkosa Tetangga

Jajaran Reskrim Metro Bekasi menangkap ND (35) karena mencabuli tetangganya sendiri di Babelan, Bekasi

Editor: Sanusi
zoom-in Lupa Kunci Pintu Rumah saat Istirahat, Seorang Siswi di Babelan Diperkosa Tetangga
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Jajaran Reskrim Metro Bekasi menangkap ND (35) karena mencabuli tetangganya sendiri di Babelan, Bekasi. ND memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci.

"Tidak sampai 1 kali 24 jam, tepatnya 31 maret 2018, petugas berhasil meringkus korban di rumah kontrakannya di Babelan," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara dalam keterangannya, Rabu (2/5/2018).

Candra menjelaskan, korban MN (16) tiba di rumahnya malam hari setelah membantu ibunya berjualan. Ia pulang lebih awal lantaran ingin mempersembahkan pakaian sebelum berangkat ke pesantren di Bogor Jawa Barat.

MN lantas terlelap akibat kelelahan tanpa mengunci pintu rumahnya. Saat itulah pelaku ND masuk ke rumah dan mencabuli korban yang sedang terlelap.

Korban melakukan perlawanan dan berlari ke arah pintu. Namun, pelaku kemudian menarik korban dan memperkosanya.

Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapa pun. Awalnya korban takut menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Namun, beberapa waktu kemudian ia bercerita dan orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Babelan. Pelaku mengaku hanya bekerja serabutan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan tindak kejahatan ini. Candra menambahkan, pihaknya juga telah melakukan visum kepada korban dan benar ada tindak pemerkosaan.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan sebuah tikar, satu kain batik, maupun pakaian korban yaitu baju lengan panjang, celana panjang, dan pakaian dalam.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 82(2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertidur dan Lupa Kunci Pintu Rumah, Siswi di Babelan Dicabuli Tetangganya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas