Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan: Saya Belum Aktif di KPK Karena Belum Bisa Membaca

"Saya belum aktif di KPK karena saya belum bisa membaca, belum bisa melihat dengan lebih jelas."

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Novel Baswedan: Saya Belum Aktif di KPK Karena Belum Bisa Membaca
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum bisa kembali beraktivitas di lembaga anti-rasuah.

Novel mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Ia sempat menyampaikan kondisi kesehatannya saat ini.

Baca: Mengaku Seorang Sarjana Hukum, Deisti Tidak Diajak Diskusi Soal Langkah Hukum Setya Novanto

Terutama, terkait kedua matanya yang menjadi sasaran serangan oleh dua orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu.

Hingga hari ini, ucap Novel, ia belum bisa beraktivitas seperti biasanya sebagai seorang penyidik.

Berita Rekomendasi

Sebab, kedua matanya masih dalam proses penyembuhan.

Baca: PSI Sebut Komentar Fadli Zon Soal Pidato Racun Kalajengking Jokowi Ngawur

"Saya belum aktif di KPK karena saya belum bisa membaca, belum bisa melihat dengan lebih jelas. Bahkan di sini pun, saya lihat rekan-rekan sekalian, saya tidak lihat jelas," ujar Novel.

Novel menyampaikan, belum bisa membaca teks.

Mata kiri Novel masih menggunakan mata buatan atau cornea artificial.

Baca: Empat Pesan Bogor Dalam KTT Ulama dan Cendekiawan Muslim


Menurut dokter, ucap Novel, mata kirinya akan dapat melihat dengan lebih jelas.

"Yang kanan, karena banyak problematika, tentunya diharapkan minimal stabil. Saya juga berdoa semoga ada suatu mukjizat yang membuat mata saya dapat lebih jelas melihat," ucap Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas