Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Hery mengharapkan Pemprov DKI untuk segera membuat regulasi daerah berupa perda, pergub maupun peraturan SKPD sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kornas MP BPJS
Koordinator Nasional MP BPJS, Hery Susanto (kiri) saat Rapat Koordinasi Stakeholder bertema "Urgensi Regulasi Daerah Dalam Rangka Mendukung Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan" di Provinsi DKI Jakarta, Kamis (3/5/2018). 

Ahmad Hafiz selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta mengatakan potensi peserta BPJS ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta tahun 2018 ini mempunyai target 2 juta orang. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta menyerap hampir 40% kepesertaan BPJS TK nasional.

"BPJS ketenagakerjaan sangat berharap dukungan kebijakan Pemprop DKI Jakarta apalagi jika wacana berupa Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Propinsi DKI Jakarta bisa direalisasikan, sebab masih ada 5.9 juta lebih potensi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta," kata Ahmad Hafiz.

Syarif Korwil MP BPJS DKI Jakarta sekaligus Anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa Perda terkait Ketenagakerjaan tahun 2004, ini sudah harus direvisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mutakhir di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, utamanya UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

Jika ada revisi perda tersebut bahkan dinilai perlu menyusun perda khusus Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka akan mampu mendorong peningkatan kepesertaan dan pelayanan terhadap perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di propinsi DKI Jakarta.

"Ini akan kami usulkan untuk diagendakan dalam Prolegda di DPRD DKI Jakarta," kata Syarif.

Syarif menambahkan bahwa pihaknya mengusulkan ke Gubernur DKI Jakarta guna membuat satgas teknis untuk membantu program BPJS Ketenagakerjaan. 3 Pergub terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada pun perlu direvisi.

"Disnaker dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, serta DPRD melalui Komisi terkait perlu membahas satgas teknis dimaksud guna percepatan rekrutmen kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta. Harus disinergikan antar-instansi Pemprov DKI Jakarta untuk hal tersebut," pungkas Syarif. 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas