Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita 2 Ton Ciu Siap Edar dari Pabrik Rumahan di Tambora

home industry milik PRW (58) ini sudah lebih dari dua tahun menjalankan bisnis tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Sita 2 Ton Ciu Siap Edar dari Pabrik Rumahan di Tambora
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Rumah yang dijadikan tempat pembuatan ciu di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar home industry yang memproduksi minuman keras jenis ciu di Jalan Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat.‎

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, pengolahan miras ciu itu dilakukan di seluruh bagian rumah.

Baca: Resmi Dipindah di Rutan Cipinang, Fredrich: Disana Lebih Profesional Ketimbang Rutan KPK

Ratusan drum untuk tempat menampung dan mengolah ciu tampak berjejer di dalam rumah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan home industry milik PRW (58) ini sudah lebih dari dua tahun menjalankan bisnis tersebut.

"‎Saat digerebek petugas kami mendapati pemilik dan karyawan tertangkap tangan sedang melakukan produksi dan pengemasan ciu tanpa memiliki ijin edar dari BPOM RI," kata Argo di lokasi, Kamis (3/5/2018).

Dari rumah tiga lantai itu, polisi mengamankan ribuan botol ciu siap edar berikut alat yang digunakan untuk memproduksi miras tersebut.

Berita Rekomendasi

‎"Ciu yang telah siap edar diamankan sebanyak 133 kardus. Satu kardusnya itu ada 24 botol. Jadi jumlah keseluruhan ada 3.325 botol atau berisi 2 ton ciu siap edar," kata Argo.

‎Adapun total bahan baku campuran fermentasi untuk membuat ciu yang diamankan sebanyak 220 drum dengan berat keseluruhan mencapai 22 ribu liter.

Kemudian alat produksi berupa empat dandang berukuran besar serta dua dandang berukuran kecil juga diamankan kepolisian.

Selain itu, sebanyak 4.600 botol kosong untuk menampung ciu juga diamankan dari rumah ini.

"Kemudian 41 tabung gas, 50 kilogram gula pasir dan satu karung beras juga kami amankan," kata Argo.

Dalam kasus ini, PRW selaku pemilik home industry sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Rizal Ramli Jamin Soekarno Bakal Kalah Jika Ikut Kompetisi Politik Saat Ini

‎Ia dikenakan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar," kata Argo.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Sita 2 Ton Ciu Siap Edar dari 'Home Industriy' di Tambora

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas