Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Puas Cabuli Kekasih, SN Ancam Sebarkan Foto Bugil

Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus SN (28) atas dugaan pencabulan terhadap kekasihnya, YA (17), siswi kelas 1 SMA.

Editor: Sanusi
zoom-in Tak Puas Cabuli Kekasih, SN Ancam Sebarkan Foto Bugil
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus SN (28) atas dugaan pencabulan terhadap kekasihnya, YA (17), siswi kelas 1 SMA.

Polisi meringkus SN atas laporan dari YA. SN diduga mengancam akan menyebarkan foto bugil YA di media sosial jika korban melaporkan kejadian itu kepada orang lain. Peristiwa itu bermula pada 18 April 2018 atau saat korban pulang sekolah bersama temannya.

Baca: Lupa Kunci Pintu Rumah saat Istirahat, Seorang Siswi di Babelan Diperkosa Tetangga

Korban yang berpacaran dengan SN diajak ke rumah orangtua pelaku di Kampung Penggilingan Tengah, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Di rumah kondisinya sepi, pelaku merayu korban bahkan dijanjikan dinikahi. Pelaku lalu melakukan aksinya mencabuli korban," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/5/2018).

Saat SN berusaha melanjutkan perbuatannya, tindakan itu diketahui teman korban yang kemudian berusaha mencegah pelaku. Karena dicegah, pelaku batal melaksanakan niatnya menyetubuhi korban.

"Pelaku lalu pergi dan mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain. Jika ia menceritakan kejadian tersebut foto bugil korban akan disebar ke media sosial," ucap Candra.

Berita Rekomendasi

Orangtua yang melihat YA menjadi pemurung kemudian menanyakan apa yang terjadi pada anak mereka. Awalnya, korban tidak mau mengakui. Namun, setelah dipaksa, korban menceritakan apa yang dia alami.

Korban kemudian diantarkan kedua orangtuanya untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Babelan.

Mendapati laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Babelan meringkus SN di Babelan, Minggu (22/4/2018). Polisi kemudian menyita barang bukti berupa pakaian pramuka dan pakaian dalam korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 300 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Cabuli Kekasihnya, SN Ancam Sebarkan Foto Bugil "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas