Nyawa Supartini Direnggut di Kabun Jagung Karena Asmara
Mayat perempuan ditemukan di kebun jagung di Pungkruk, Jatirunggo, Pringapus, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/5/2018) pagi.
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mayat perempuan ditemukan di kebun jagung di Pungkruk, Jatirunggo, Pringapus, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/5/2018) pagi.
Mayat itu teridentifikasi bernama Supartini (55), warga Senggrong, Bringin, Semarang.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Kamis (3/5/2018), awalnya Munawar (55) hendak membuang kotoran hewan untuk pupuk di kebun jagung pada pukul 06.00 WIB.
Kemudian ia curiga ketika melihat tumpukan batang jagung di saat belum waktunya panen.
Baca: Sebelum Lihat Penampakan, Kaki Lisa Selalu Gemetar
"Saya curiga, kok banyak tumpukan batang jagung padahal belum waktunya panen," kata Munawar.
Saat dicek, ia menemukan mayat, yang seketika membuatnya kaget lalu melapor ke perangkat desa.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Yusi Andi Sukmana menyebut ada luka sobek di kepala kiri serta goresan di tangan dan kaki korban.
Tak sampai 2 jam setelahnya, pria berinisial KH (45) di sekitar lokasi diketahui sebagai pembunuhnya.
"Dugaan kami korban pembunuhan. Kurang dari dua jam, pelaku berhasil kita amankan di dekat TKP," ujarnya.
KH, yang menjalin hubungan khusus dengan korban, rupanya terlibat cekcok dengan korban lalu membunuhnya, Selasa (1/5/2018).
Ia jengkel lantaran korban terus meminta uang sementara KH mengaku tak punya uang.
Korban meninggal setelah dipukul batu dan kena atas mata serta dijerat pakai kerudungnya.
Jasadnya telah dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang untuk autopsi.
Baca: Setya Novanto: Saya Segera Pindah dari Kos-kosan ke Pesantren Sukamiskin
"Alasannya mengarah ke motif asmara. Korban dipukul pakai batu mengenai atas mata. Pelaku juga sempat menjerat korban dengan kerudung yang dipakai. Setelah mengetahui korban tidak berdaya, kemudian didutupi dengan pohon jagung," ungkap Yusi.
Akibat pembunuhan bermotif asmara ini, pelaku terancam jeratan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Setelah pelaku diperiksa di Polsek Bergas, kita teruskan menggelar pra-rekonstruksi di TKP," imbuhnya.
Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)