Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asisten Rumah Tangga Masukkan Mayat Bayinya ke Kantong Keresek Lalu Dibuang

Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga itu kedapatan membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Asisten Rumah Tangga Masukkan Mayat Bayinya ke Kantong Keresek Lalu Dibuang
Warta Kota/Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rustina (20) diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Minggu (6/5/2018).

Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga itu kedapatan membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya.

Peristiwa itu berawal dari ditemukannya sebuah kantong plastik yang ternyata berisi mayat bayi laki-laki di Jalan Sunter Hijau IX, Villa Danau Indah, Blok AC RT 017/RW 10, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (6/5/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

Baca: Gak Perlu Bahan Kimia, Atasi Kolik Pada Bayi dengan Daun Kemangi

Penemuan itu terjadi saat salah satu warga sekitar bernama Itaqul Amrilah (29) hendak membuang sampah ke luar rumah.

Ketika itu saksi melihat ada kantong plastik warna merah mencurigakan di jalan depan rumah.

“Itaqul kemudian masuk ke dalam rumah untuk memanggil saksi lainnya, Denny Saputra (31), dan melihat terdapat kantong keresek berisi mayat bayi laki-laki berumur kurang lebih tiga hari,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto, Senin (7/5/2018).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya saksi menelepon pihak keamanan RW 10 Sunter Jaya, yang meneruskan ke Polsek Tanjung Priok.

Mendapati informasi itu, petugas langsung menuju lokasi untuk mencari saksi dan barang bukti di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan petunjuk yang ada di lokasi, dalam waktu setengah jam, pelaku berhasil diamankan. Pelaku merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di sebuah rumah di dekat lokasi penemuan mayat bayi,” ucapnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan adalah ember warna biru, handuk warna biru dengan bercak darah, celana dalam warna merah muda, dan sepasang baju serta celana warna kuning motif kembang. Atas perbuatannya, Rustina dijerat pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas