Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Penghina Nabi Muhammad SAW Bakal Ajukan Banding

"Pasti kami sangat kecewa dan tidak puas karena apa yang ada di persidangan itu semua dikesampingkan," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Penghina Nabi Muhammad SAW Bakal Ajukan Banding
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ruang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, tempat sidang ketiga penodaan agama oleh Abraham Moses 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Abraham Moses, terdakwa penistaan agama dengan cara menghina Nabi Muhammad SAW dan denda Rp 50 juta.

Sidang putusan yang berlangsung pada Senin (7/5/2018), mendapat pengamanan 350 anggota kepolisian. Sebelumnya, hanya 150 polisi saja yang mengamankan persidangan.

Baca: Kerjaan Curi Motor Kurang Beruntung, 3 Pria Ini Ubah Haluan Jadi Pembobol Minimarket

Majelis hakim menimbang vonis tersebut berdasar barang bukti hasil penyelidikan, yakni video yang tersebar melalui akun Facebook Saiffudin Ibrahim yang juga terdapat di Iphone 6s serta satu bundel materi tentang perbedaan agama.

"Bila terdakwa tidak mampu membayar denda maka, dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan. Kami pun memberikan kesempatan pula untuk terdakwa bila menolak putusan terhitung tujuh hari mulai besok dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi," ujar Damis di persidangan.

Dalam sidang putusan itu, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.

"Pasti kami sangat kecewa dan tidak puas karena apa yang ada di persidangan itu semua dikesampingkan sehingga sangat merugikan buat tim kami," ujar Basuki, anggota kuasa hukum Moses.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Pelaku yang Gugurkan Bayinya di Sunter Jaya Itu Dilakukan Sendirian di Kamar Mandi

Putusan hakim lebih rendah karena jaksa menuntut Moses lima tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang SARA, dan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.

Moses ditangkap atas tiga postingan, yakni pada 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, pada 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan unggahan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terdakwa Penghina Nabi Muhammad Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas