'Papi Mami' Jajakan PSK di Kalibata City Berkedok Pijat Tradisional, Ini Tarifnya
Mereka menyediakan jasa sepuluh pekerja seks komersial yang beroperasi sekira pukul 09.00 WIB - 03.00 WIB.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMANGGI - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan prostitusi daring (online) via WeChat di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kita ungkap hasil prostitusi yang dipesan secara online melalui WeChat," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/5/2018).
Dua tersangka yang berperan sebagai mucikari diciduk.
Mereka adalah 'Papi' H alias A (31) dan 'Mami' M alias R (35).
Kedua tersangka menggunakan media sosial, WeChat untuk mempermudah mencari pelanggan di area sekitar Apartemen Kalibata.
"Fasilitas yang ditawarkan, awalnya, berkedok pijat tradisional," kata Ade.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Papi dan Mami menyewa dua unit apartemen di dua tower, yakni tower Akasia dan Herbras.
Mereka menyediakan jasa sepuluh pekerja seks komersial yang beroperasi sekira pukul 09.00 WIB - 03.00 WIB.
Kepada para pelanggan, Papi dan Mami memberikan tarif Rp 500 ribu untuk jasa pijat 'plus-plus'.
"Setelah pelanggan sepakat dengan harga, mereka naik ke atas. Di dalam unit apartemen sudah disediakan kondom untuk service 'lebih'," ucap Rovan.
Pengungkapan kasus bermula, saat penyidik menggunakan aplikasi WeChat di Apartemen Kalibata.
Tak lama berselang, pesan berantai yang menawarkan jasa pijat tradisional masuk ke akun penyidik.
"Ternyata itu, kedok pelaku untuk menawarkan jasa pijat 'plus-plus'," kata Rovan.
Penyidik yang berpura-pura sebagai pelanggan pun naik ke tempat kejadian perkara.
Di salah satu unit apartemen itu, Papi dan Mami pun diciduk pihak kepolisian.
"Para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan ratusan juta Rupiah," tutur Rovan.
Dalam kasus ini, Papi dan Mami dijerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Kedua tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun.
Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti empat ponsel genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.