Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku yang Gugurkan Bayinya di Sunter Jaya Itu Dilakukan Sendirian di Kamar Mandi

"Proses kelahirannya di kamar mandi sendirian. Mungkin karena sudah kebelet di kamar mandi biar keburu," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pelaku yang Gugurkan Bayinya di Sunter Jaya Itu Dilakukan Sendirian di Kamar Mandi
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Rustina (19) pelaku pengguguran janin, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rustina (19) tega membunuh bayi yang dikandungnya, lantaran tak kuasa menahan malu mengakui hasil hubungannya dengan sang kekasih.

Pembantu rumah tangga ini menggugurkan sendiri janinnya di dalam kamar mandi rumah tempat dia bekerja di bilangan Jalan Sunter Hijau, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (6/5/2018) lalu.

Baca: Gugatan HTI Ditolak PTUN, Mendagri: Kalau Mau Banding Ya Silakan

"Proses kelahirannya di kamar mandi sendirian. Mungkin karena sudah kebelet di kamar mandi biar keburu. Makanya saya tanya tadi pusarnya enggak dipotong," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto kepada wartawan, Senin (7/5/2018).

Menurutnya, setelah membunuh sang bayi, Rustina langsung memasukkan jasad anak perempuan tak berdosa itu ke dalam tas plastik kresek berwarna hitam.

Janin tersebut, menurut pengakuannya, sudah berusia lebih dari lima bulan.

"Saya tanya tersangka mereka tidak tahu karena dari mulai hamil pertama sampai sekarang mereka belum pernah periksa. Tetapi kalau dilihat janinnya mereka sudah lengkap, kakinya tangannya," kata Supriyanto.

Berita Rekomendasi

Terungkapnya perbuatan Rustina berdasarkan rekaman CCTV yang polisi dapatkan di sekitar TKP.

Baca: Keluarga yang Dikabarkan Minum Air Comberan dan Tolak Bantuan di Tangerang Itu Jarang Keluar Rumah

Setelah diinterogasi, Rustina akhirnya membenarkan bahwa dirinya menggugurkan janinnya sendiri di dalam kamar mandi.

Atas perbuatannya, Rustina dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Malu, Pembantu Rumah Tangga di Sunter Bunuh Bayi yang Dikandungnya di Kamar Mandi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas