Air Mata Bos First Travel Jatuh Dengar Dirinya Dituntut 20 Tahun Penjara
Artinya, kata Wawan, pihaknya sebagai kuasa hukum tidak menerima jika Andika dan Anniesa dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman yang sama.
Editor: Malvyandie Haryadi
Atas hal ini Ketua Majelis Hakim Sobandi memastikan akan memberikan kesempatan tersebut di sidang selanjutnya, Rabu (16/5/2018) mendatang. "Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa kami tetapkan Rabu 16 Mei mendatang," kata Sobandi.
Selain itu usai mendengar tuntutan JPU, wajah Anniesa tampak sedih dan meneteskan air mata.
Para terdakwa kemudian keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat petugas.
Dalam pengawalan petugas tampak Anniesa yang berjalan di belakang Andika kelihatan sempat kembali menangis. Matanya memerah dan wajahnya sembab.
Ketiga terdakwa tampak berupaya tegar masuk ke dalam mobil tahanan yang akhirnya membawa mereka kembali ke Rutan Cilodong.
Sebelumnya JPU menilai para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangkan masa tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun empat bulan kurungan, kepada kedua terdakwa" kata Kordinator Tim JPU Heri Jerman saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa Andika dan Anniesa di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Senin (7/5/2018) sore.
Menurut Heri Jerman dalam sidang pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, terdakwa Andika dan Anniesa terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan.
Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan terhadap Andika dan Anniesa ini merupakan tuntutan hukumam maksimal sesuai UU TPPU.
Sementara terhadap Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, selaku Direktur Keuangan, JPU menuntut sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar subsidier satu tahun," kata Heri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dituntut Jaksa 20 Tahun Bos First Travel Menangis Dalam Sidang, http://jakarta.tribunnews.com/2018/05/07/dituntut-jaksa-20-tahun-bos-first-travel-menangis-dalam-sidang?page=all.
Editor: Wahyu Aji