Pencuri Motor Milik Karyawan Minimarket Ditembak Saat Berusaha Loncat ke Jurang
"Seorang pelaku masuk ke dalam minimarket seolah-olah sebagai pembeli," ujar Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
![Pencuri Motor Milik Karyawan Minimarket Ditembak Saat Berusaha Loncat ke Jurang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasubbid_20180508_180253.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati seorang pelaku pencurian motor milik seorang karyawan minimarket, Andre Wibowo.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menerangkan, Andre melaporkan peristiwa pencurian disertai kekerasan pada Rabu (28/2/2018) sekira pukul 14.00 WIB. Peristiwa itu, dialami Andre saat tengah bertugas di Jalan Aria Putra, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Seorang pelaku masuk ke dalam minimarket seolah-olah sebagai pembeli," ujar Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Pelaku berinisial UDN alias Cuping (41) meminta kepada Andre menunjukan tempat minuman dingin. Namun, Cuping langsung memukul Andre dari belakang.
"Pelaku memukul leher bagian belakang korban hingga tak sadarkan diri," kata Gede.
Baca: Polrestro Tangerang Tuntaskan Kasus Pencurian Laptop yang Digunakan Untuk UNBK
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, seusai korban tak sadarkan diri, pelaku mengambil kunci dan membawa kabur motor milik Andre. Kerabat Cuping telah menunggi di luar area minimarket.
Usai kejadian itu, ucap Ade, Unit 3 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Penyidik pun hendak melakukan penangkapan terhadap Cuping di Desa Citeluk Kp. Kopo, Cibitung, Pandeglang, Banten, Sabtu (5/5/2018).
Namun, saat hendak ditangkap, tersangka Cuping berusaha melawan dengan mengayunkan badik ke arah petugas. Petugas sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan, tapi tersangka tak mengindahkan.
"Petugas melakukan upaya tegas dan terukur terhadap tersangka. Namun, tersangka nasih tetap berlari ke arah jurang menuju sungai dan persawahan. Setelah dilakukan penyisiran selama kurang lebih dua jam, tim menemukan tersangka dalam keadaan meninggal dunia," ujar Ade.
Sementara itu, ucap Ade, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang kerabat Cuping, "Seorang tersangka sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Ade.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, "Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tutur Ade.