Pengacara: Pengosongan Rumah Masih Dalam Proses Perkara
Sementara itu, kuasa hukum warga, Syamsu M. Karim menyatakan bahwa pengosongan rumah masih dalam proses perkara.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Kodam Jaya melakukan eksekusi rumah di Komplek Perumahan Kodam di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018).
Jumlah rumah yang terkena eksekusi pengosongan kali ini adalah 10 rumah.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Syamsu M. Karim menyatakan bahwa pengosongan rumah masih dalam proses perkara.
"Apapun yang terjadi hari ini, ada pengosongan perumahan yang masih sedang dalam proses perkara," ucap Syamsu.
Lanjutnya, kata dia, artinya pengosongan tidak melalui penetepan eksekusi pengadilan dan artinya perkara ini belum inkrah.
Dia menyesali apa yang dilakukan oleh aparat TNI. Dia menilai bahwa eksekusi ini telah melukai hati rakyat.
"Artinya nampak pada hari ini tidak adanya sebuah peradaban, kalau kita lihat ada 8 wajib TNI loh, di mana salah satunya TNI tidak boleh menyakiti rakyat, " tegas Syamsu.
Untuk itu, upaya hukum terus dilakukan oleh kuasa hukum, bahkan menurut Syamsu proses hukum yang banding akan disusul juga dengan proses gugatan baru.
Dia juga mengingatkan pada pasal 28 huruf A konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 kaitannya dengan undang-undang 36 tentang hak asasi manusia di mana setiap orang boleh memiliki hak pribadi dan hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.