Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara: Pengosongan Rumah Masih Dalam Proses Perkara

Sementara itu, kuasa hukum warga, Syamsu M. Karim menyatakan bahwa pengosongan rumah masih dalam proses perkara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara: Pengosongan Rumah Masih Dalam Proses Perkara
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Kodam gusur 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Kodam Jaya melakukan eksekusi rumah di Komplek Perumahan Kodam di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018).

Jumlah rumah yang terkena eksekusi pengosongan kali ini adalah 10 rumah.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Syamsu M. Karim menyatakan bahwa pengosongan rumah masih dalam proses perkara.

"Apapun yang terjadi hari ini, ada pengosongan perumahan yang masih sedang dalam proses perkara," ucap Syamsu.

Lanjutnya, kata dia, artinya pengosongan tidak melalui penetepan eksekusi pengadilan dan artinya perkara ini belum inkrah.

Dia menyesali apa yang dilakukan oleh aparat TNI. Dia menilai bahwa eksekusi ini telah melukai hati rakyat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Artinya nampak pada hari ini tidak adanya sebuah peradaban, kalau kita lihat ada 8 wajib TNI loh, di mana salah satunya TNI tidak boleh menyakiti rakyat, " tegas Syamsu.

Untuk itu, upaya hukum terus dilakukan oleh kuasa hukum, bahkan menurut Syamsu proses hukum yang banding akan disusul juga dengan proses gugatan baru.

Dia juga mengingatkan pada pasal 28 huruf A konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 kaitannya dengan undang-undang 36 tentang hak asasi manusia di mana setiap orang boleh memiliki hak pribadi dan hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas