Rehab Berat 119 Sekolah di DKI Dianggap Bermasalah, ICW Akan Laporkan ke KPK
Febry mengatakan, apabila nilai anggaran fiktifnya besar, dia memilih segera melaporkannya ke KPK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) bakal segera melaporkan dugaan anggaran fiktif rehab berat 119 Sekolah di Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Investigasi ICW, Febry Hendri, mengatakan akan ikut meneliti dugaan anggaran fiktif itu di proyek dengan nilai total kontrak Rp 180 milliar itu.
Febry mengatakan, apabila nilai anggaran fiktifnya besar, dia memilih segera melaporkannya ke KPK.
"Kalau nilainya gede dan pelakunya gede, kita geser ke KPK saja," kata Febry ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (17/5/2018).
Baca: Anggota DPR Kembali Terjaring OTT KPK, ICW Kritisi Hukuman Bagi Koruptor yang Terlalu Ringan
Menurut Febry, hal itu tak akan jadi masalah walau kini Polda Metro Jaya disebut tengah mengusut kasus tersebut.
KPK bisa mengambil alih kasus tersebut walau Polda Metro Jaya tengah menyelidikinya.
Berdasarkan informasi, Polda Metro Jaya memang sudah beberapa pekan ini memanggil para pihak terkait Rehab berat sekolah 2017.
Bahkan pekan depan dijadwalkan 2 kloter Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan bahwa tengah ada penyelidikan terkait Rehab berat sekolah 2017.
"Itu masih dalam penyelidikan," kata Argo. Argo tak mau bicara lebih banyak karena kasus masih dalam penyelidikan.
"Kalau saya buka saya bisa di sidang kode etik karena ada aturannya," ucap Argo ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (17/5/2018).
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agus Prabowo, mengatakan terkait dugaan anggaran fiktif memang sangat terbuka dilanjutkan menjadi perkara pidana.
"Pidana bisa saja kalau ditemukan unsur niat," kata Agus ketika dihubungi Warta Kota, kemarin.
Salah satu contoh niat adalah ketika hasil pekerjaan belum 100 persen, dan pengawas tahu bahwa ada barang-barang yang belum dipasang sesuai kontrak, tetapi kemudian pengawas tetap memaksakan menyatakan bahwa pekerjaan sudah 100 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.