Sidang Nota Pembelaan Kiki Hasibuan Hanya Berlangsung Kurang dari 5 Menit
majelis hakim akan mendengarkan nota pembelaan yang akan disampaikan oleh penasihat hukum Kiki Hasibuan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Keuangan First Travel Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5/2018).
Persidangan kali ini, majelis hakim akan mendengarkan nota pembelaan yang akan disampaikan oleh penasihat hukum Kiki Hasibuan.
Namun, berdasarkan pantauan, hingga persidangan dimulai pukul 12.15 WIB, tidak satupun penasihat hukum Kiki Hasibuan hadir.
Baca: Kasus First Travel, Hari Ini Kiki Hasibuan Bacakan Nota Pembelaan
Hakim Ketua Subandi lalu menanyakan perihal ketidakhadiran penasihat hukum kepada Kiki Hasibuan.
"Hari ini sesuai yang diagendakan mendengar pembelaan terdakwa yang disampaiakan oleh penasihat hukum. Saya lihat tidak satupun penasihat hukum terdakwa. Bagaimana saudara Kiki?," kata Hakim Subandi.
Kiki yang tampak duduk sendiri di persidangan, kemudian mengambil microphone dan menjawab pertanyaan Hakim Subandi.
"Kemarin sudah dikonfirmasi ke penasihat hukum. Saya tanya kenbali untuk hari ini belum dapat konfirmasi dari penasihat hukum," kata Kiki Hasibuan.
Kemudian, Hakim Subandi menerangkan bahwa persidangan kali merupakan kesempatan kedua yang diberikan untuk Kiki Hasibuan membacakan nota pembelaan.
Ketidakhadiran penasihat hukum, kata Hakim, menandakan Kiki tidak mengajukan pembelaan dan akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya yakni putusan.
"Sebagaimana sudah kita susun. Ini kesempatakan kedua kalau tidak ada harus kita lanjutkan berkaitan dengan masa penahanan," terang Hakim Subandi.
Kemudian, Hakim Subandi menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan pada 30 Mei 2018.
"Jadi (sidang putusan) bareng dengan Anniesa dan Andika," jelas Subandi.
Kemudian, tepat pada pukul 12.18 WIB, Hakim Subandi mengetok palu menandakan persidangan selesai dan akan dilanjutkan pada sidang putusan.
"Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Kiki Hasibuan ditunda pada Rabu tanggal 30 Mei 2018 dengan pembacaan putusan. Sidang ditunda," ucap Hakim Subandi sambil mengetok palu persidangan.
Diketahui, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.
Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.