Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelelahan Setelah Dorong Motor Curian Sejauh 1 KM, Ajo jadi Korban Amuk Massa

Pencuri itu bernama Ajo (35), warga setempat. Ajo dibekuk ketika tengah beristirahat karena kelelahan mendorong motor tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kelelahan Setelah Dorong Motor Curian Sejauh 1 KM, Ajo jadi Korban Amuk Massa
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Karena kelelahan menuntun motor yang baru saja dicurinya, Ajo (35) warga Limo, Depok, akhirnya berhasil dibekuk warga, Kamis (24/5/2018) pagi sekira pukul 10.00 

Namun karena motor menggunakan pengaman khusus, tambah Iskandar, Ajo tidak bisa menghidupkan mesin motor atau menstarter motor curiannya, meski kunci stang sudah berhasil dibuka.

Tak mau aksinya sia-sia, Ajo tetap menggasak motor Sri Dewi dengan menuntunnya, tanpa dihidupkan.

"Setelah menuntun atau mendorong motor curiannya hampir 1 km. Pelaku kecapean dan istirahat di depan Perumahan Villa Santika," kata Iskandar.

Sementara, Sri Dewi yakni korban saat itu sadar motornya di halaman parkir puskesmas raib. Ia lalu meminta tolong warga lainnya untuk.mencari pelaku yang membawa motornya. "Karena korban cukup.yakin motor gak bisa nyala karena ada pengaman khusus," ujar Iskandar.

Saat itulah kata Iskandar beberapa warga yang menolong korban dengan berupaya mencari motor yang hilang, melihat Ajo sedang beristirahat di depan Perumahan Villa Santika, dengan sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor korban, di sampingnya.

"Saat itulah pelaku ditangkap warga. Di sana, ia sempat dihajar massa. Tak lama anggota patroli kami melintas dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa," kata Iskandar.
Menurut Iskandar pihaknya masih melengkapi penyelidikan kasus ini dengan memeriksa saksi, korban, dan juga pelaku.

"Untuk sementara barang bukti yang kami dapat adalah motor Honda Beat B 6140 ZAH milik korban yang kami amankan sementara, serta keterangan beberapa saksi mata dan korban," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Karena perbuatannya, kata Iskandar, pwlaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa sampai diatas lima tahun penjara. (Budi Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pencuri Dihajari Massa Usai Kelelahan Dorong Motor Curian,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas