Pemprov DKI Akan Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat soal THR PNS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah terkait THR.
"Untuk THR kami juga baru dapat pengumuman pagi ini langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Sandiaga mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat dan memastikan Pemprov DKI kebijakannya selaras dengan kebijakan pusat.
"Kami akan ikuti keputusan pemerintah pusat dan kami akan tentunya memastikan bahwa DKI kebijakannya selaras dengan arahan kebijakan pusat," katanya.
Sandiaga mengatakan pemerintah pusat sangat serius untuk menangani perkembangan ekonomi yang saat ini sedang melambat dan daya beli masyarakat yang sedang turun.
Dia berharap dengan adanya THR yang diterima PNS dapat menghidupkan geliat ekonomi di bawah.
Sandiaga mengatakan akan berkoordinasi dengan kepala BKD DKI Jakarta, tetapi tetap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.