Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Kasus Pemalsuan Paspor WNA
Negara yang dimaksud di antaranya Amerika, Rusia, Australia, Jepang, Korea yang hendak masuk ke wilayah Republik Indonesia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar kasus pemalsuan paspor.
Petugas Imigrasi Soekarno Hatta melakukan dalam menjaga keamanan negara dengan tingkat projustitia tertinggi yakni 19 kasus di Indonesia.
"Hingga saat ini kami ada 5 kasus projustitia yang sedang diproses. Kami sangat taat asas hukum ditunjukan dengan keberhasiian dalam menolak 278 orang asing yang berasal dari negara berkembang dan bahkan WN Asing yang berasal dari negara - negara maju," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi, Kamis (24/5/2018).
Negara yang dimaksud di antaranya Amerika, Rusia, Australia, Jepang, Korea yang hendak masuk ke wilayah Republik Indonesia. Imigrasi Bandara Soetta juga tengah menangani 114 kasus pencegahan keberangkatan, di mana 63 di antaranya adalah TKI Non Prosedural.
"Pada periode Januari Mei 2018, kami menolak masuk orang asing sejumlah 278 orang yang di antaranya berasal dari Afghanistan, Afrika Selatan, RRC, India, dan beberapa negara berkembang lainnya yang masuk dalam kategori calling visa (negara yang perlu diwaspadai).Beberapa orang asing yang ditolak tersebut dikarenakan mereka tidak memiliki tujuan yang jelas, masuk dalam daftar cekal dan lain - lain," ucapnya.
"Kami juga berhasil melakukan pencegahan keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta sejumlah 114 kasus. Modusnya adalah penggunaan paspor palsu dan penyalah gunaan izin tinggal," kata Enang.
Dalam rangka menegakan prinsip selective policy di mana hanya orang asing bermanfaat yang diizinkan masuk ke wilayah RI, saat ini Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta telah menahan 10 orang.
Mereka yang ditahan adalah warga negara Bangladesh, Afgahistan, Nigeria, Ghana, Pantai Gading, dan Uganda.
"Mayoritas penahanan dikarenakan kasus pemalsuan dokumen imigrasi seperti paspor, visa, serta overstay. Dari 10 kasus penangkapan tersebut, 5 di antaranya sedang menjalani proses penyidikan atau pro justitia," ungkapnya.
Hal ini bertujuan agar dapat menimbulkan efek jera bagi orang asing yang ingin melanggar hukum keimigrasian di Indonesia. Sisanya, sedang menunggu proses hukum seIanjutnya dan ada yang tengah menerima sanksi Tindak Adminstratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asal serta penangkalan (penolakan masuk wilayah Indonesia).
Pada kasus projustitia yang melibatkan WN Bangladesh dengan insial MHF (40). MHF mengaku sebagai pemuka agama bermaksud menjadikan Indonesia sebagai transit country ketika akan berangkat Yunani.
"Dia (MFH) masuk ke Indonesia menggunakan paspor asli. Namun, ketika hendak berangkat ke Yunani, MHF menggunakan paspor palsu dan juga memalsukan visa Yunani serta cap keimigrasian.
Melalui kecakapan profiling dan pengetahuan tentang security feature pada paspor, kami dapat mendeteksi haI tersebut," imbuh Enang.
Menurutnya saat ini kasusnya sedang dalam penyidikan dan dalam waktu dekat akan maju ke persidangan. Kedepannya, tantangan yang dihadapi oleh petugas Imigrasi akan semakin tinggi dan kompleks, oleh karena itu aparat akan selalu meningkatkan kapasitas.
"Agar dapat catch up dengan berbagai trend transnational crime. Selain itu, kami juga memegang peranan penting sebagai penjaga garda terdepan pintu gerbang negara," paparnya.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Imigrasi Bandara Soetta Bongkar Kasus Pemalsuan Paspor Warga Negara Asing
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.