Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati! Ketangkap Basah Buang Sampah Sembarangan di Depok Bisa Didenda Hingga Rp 25 Juta

Meski baru berusia dua tahun, tahun 2017 lalu Tim Buser telah menangkap ratusan orang yang membuang sampah sembarangan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hati-hati! Ketangkap Basah Buang Sampah Sembarangan di Depok Bisa Didenda Hingga Rp 25 Juta
TribunJakarta.com/Bima Putra
Proses pencacahan sampah organik di UPS Merdeka, Sukmajaya, Depok, Jumat (25/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memiliki tim Buser Kebersihan.

Tim Buser Kebersihan yang beranggotakan para pegawai DLHK ini bertugas menangkap orang yang membuang sampah sembarangan.

Baca: Uang Tunai Senilai RM114 Juta Disita dari Tempat Tinggal yang Dikaitkan dengan Najib Razak

Meski baru berusia dua tahun, tahun 2017 lalu Tim Buser telah menangkap ratusan orang yang membuang sampah sembarangan.

"Kita bikin tim Buser untuk menangkap orang yang membuang sampah sembarangan. Jadi patroli, Alhamdulilah kemarin kita tangkap 100 orang yang melakukan tindak pidana ringan," kata Iyay saat dihubungi, Sukmajaya, Depok, Jumat (25/5/2018).

Dalam patroli yang dilakukan, Tim Buser bekerja sama dengan anggota Satpol PP Kota Depok.

Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan itu akan diproses di Pengadilan Negeri Depok.

"Kalau yang ketangkap diproses di Pengadilan Negeri Depok. Jadi pas tertangkap diambil KTP nya, kita kasih semacam surat tilang. itu baru bisa diambil di Pengadilan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan Perda Kota Depok nomor 16 tahun 2012 dan nomor Perda Nomor 5 tahun 2004, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dihukum tiga bulan penjara dan denda paling tinggi Rp 25 juta.

Hukuman ini tidak hanya berlaku bagi warga yang membuang sampah dalam jumlah besar.

"Meskipun buang sampah satu plastik kecil doang tetap kita tangkap, jadi semuanya," ujar Iyay.

Terkait pengelolaan sampah, ada 30 Unit Pengelola Sampah (UPS) yang tersebar di hampir 11 Kecamatan.

Setiap harinya, satu UPS dapat mengolah sampah organik menjadi satu hingga dua ton pupuk organik.

Baca: Banyaknya Kasus yang Sulit Diungkap Jadi Alasan Polri Bentuk Satgas Mafia Tanah

Warga dapat menukarkan sampah organik di rumahnya dengan pupuk organik yang memiliki kualitas lebih bagus dibanding pupuk anorganik secara gratis.

"Kualitasnya pupuk organik lebih bagus, sudah pernah dicek di laboratorium. Dalam satu hari rata-rata pupuk yang dihasilkan sebanyak satu sampai dua ton," paparnya.

Penulis: Bima Putra 

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Depok Kenakan Denda Rp 25 Juta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas