Komplotan Perampok Gasak 14 Minimarket Menggunakan Pistol Mainan
Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), berhasil menangkap sebanyak empat komplotan perampok mini mark
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), berhasil menangkap sebanyak empat komplotan perampok mini market di beberapa wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Keempat pelaku tersebut kerap menggunakan pistol mainan untuk menjalankan aksinya. Mereka membawa lari uang senilai Rp 400 juta.
"Pelaku telah beraksi di 14 mini market.Mereka mengincar minimarket yang buka 24 jam dan selalu membawa airsoft gun untuk menakuti korbannya. Modusnya mereka berpura-pura belanja dan langsung menodongkan pistol ke pegawai mini market," kata AKBP Ade Ary, Wadirreskrimum PMJ, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Baca: Terdengar Suara Dentuman saat Sidang Aman Abdurrahman yang Dijaga Ketat Sniper, Buat Warga Panik
"Salah satu kejadiannya pada hari Jumat, 18 Mei 2018 tersangka A berpura-pura akan membeli barang di minimarket di Tangerang. Selanjutnya ketika keadaan toko sepi pengunjung tersangka A memanggil rekannya yang lain yang sudah bersiap di luar," jelas Ary.
Lalu, para tersangka lainnya masuk ke toko dan berperan sesuai dengan tugas yang sudah dibagikan sebelumnya. Tersangka K menodongkan pistol mainan kepada karyawan toko dan memerintahkan untuk membuka laci.
"Kemudian meminta membuka brankas dan laci. Kemudian tersangka I mengambil uang yang disimpan di dalam laci dan brankas. Sedangkan karyawan toko digiring oleh tersangka K ke kamar toko yang berada di belakang," katanya.
Baca: Kembali Menguat, IHSG Sentuh Level 6.000
Namun, l aksinya para pelaku tersebut terekam dalam CCTV dan kini telah berakhir. Pasalnya, para pelaku berhasil dibekuk di daerah Bogor pada Selasa (22/5/2018).
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu bilah golok, satu senjata mainan berjenis Super Sport 701 kaliber 6mm, dan satu merk pistol mainan berjenis Sig Sauer P229 kaliber 9mm.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian dengan Pemberatan dan Kasus Penipuan dan atau Pengggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun," jelasnya.(Warta Kota/Mohamad Yusuf)