KPAI: Remaja yang Hina Jokowi Harus Minta Maaf
RJ terekam dalam video berdurasi 19 detik menghina dan mengancam Presiden Jokowi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KPAI telah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dalam penyelesaian kasus remaja yang menghina Jokowi pada Kamis kemarin (24/5/2018).
Komisioner bidang Anak berhadapan Hukum KPAI, Putu Elvina mengatakan, pihaknya mendorong agar kasus yang menimpa remaja 16 tahun itu dapat diselesaikan melalui jalur diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan.
Elvina beralasan hal itu perlu dilakukan karena menitikberatkan pada upaya dari keluarga untuk melakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Meski demikian, ujar Elvina, RJ harus meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
"Walau tujuannya hanya sebagai bentuk candaan, anak harus meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya," kata Susanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Selain itu, Elvina menjelaskan anak yang berhadapan dengan hukum harus dilandasi dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UURI No.11 tahun 2012.
Dalam UU itu disebutkan Juvenille delinquency (kenakalan remaja) memiliki multi aspek yang kemudian memposisikan anak harus berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku.
"Dalam penanganannya, Penyidik, Bapas, dan Pekerja Sosial harus mengupayakan proses diversi dan pemastikan tanggung jawab orang tua dalam pembinaan lanjutan, hal ini juga dilakukan pembinaan yang sama untuk teman-teman anak yang ikut terlibat dalam situasi tersebut," kata Elvina.
RJ terekam dalam video berdurasi 19 detik menghina dan mengancam Presiden Jokowi.
Dalam video yang viral itu, RJ bertelanjang dada mengucapkan kata-kata hinaan sambil menunjuk-nunjuk foto Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.