Seorang Gadis di Tangerang Diperkosa Sopir Angkot Setelah Diberi Minuman Air Putih
Malang nasib gadis berusia 22 tahun itu diperkosa oleh sopir angkot saat dirinya menumpang mobil pelaku.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Malang nasib gadis berusia 22 tahun itu diperkosa oleh sopir angkot saat dirinya menumpang mobil pelaku.
Tersangka diketahui berinisial AS (24), yang merupakan sopir angkot.
Jajaran Polrestro Tangerang berhasil membekuk pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan.
Ia menjelaskan aksi pemerkosaan itu berlangsung di kamar hotel kelas melati yang terletak di Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa (15/5/2018) lalu.
Kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dengan menumpang kereta api.
Baca: Selama Tiga Hari, Siswi SMP Ini Disekap dan Diperkosa Tiga Duda
Begitu korban tiba di Stasiun Kereta Api Tangerang, korban pun melanjutkan perjalanan dengan menumpang angkot yang dikendarai pelaku.
"Kami rilis dari kasus perkosaan di mana berawal adanya seorang ibu lapor ke kami bahwa anaknya menjadi korban tindak pidana perkosaan," ujar Harry saat dijumpai di Mapolrestro Tangerang, Jumat (25/5/2018).
Sebenarnya, korban pun tak sendirian saat berada di dalam angkot jurusan Pasar Anyar - Kotabumi yang ditumpanginya itu.
Tetapi, setelah sekian kilometer angkot tersebut menempuh perjalanannya, beberapa penumpang lainnya turun dan hanya menyisakan korban dengan tersangka.
Menurut Kapolres, pada momen ini, pelaku memberikan ramuan kepada korban berupa air mineral yang telah dicampuri obat tetes air mata.
"Korban ditawari minuman air kemasan mineral dan setelah minum, setengah sadar. Korban dibawa ke hotel selanjutnya pelaku melakukan tindakan perkosaan," ucapnya.
Setelah puas bercumbu dengan korban, pelaku pun langsung meninggalkannya di hotel itu.
"Tersangka beraksi sendirian. Dan kami tangkap di kediamannya di wilayah Cimone Tangerang dan kami tindak tegas karena mencoba melawan petugas," kata Harry.
Kini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan karena mengalami trauma. Sedangkan pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Tangerang.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata