Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Angkot Perkosa Gadis 22 Tahun Setelah Tak Sadarkan Diri Usai Diberi Minuman

Seorang Sopir Angkot, Andri (24), tega memperkosa RA (22) setelah diberikan air mineral yang telah dicampur obat tetes mata.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sopir Angkot Perkosa Gadis 22 Tahun Setelah Tak Sadarkan Diri Usai Diberi Minuman
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang, Harry Kurniawan (tengah), bersama Kasat Reskrim, AKBP Deddy Supriyadi (kanan) saat membawa barang bukti 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang Sopir Angkot, Andri (24), tega memperkosa RA (22) setelah diberikan air mineral yang telah dicampur obat tetes mata.

Bermula saat korban (RA) turun dari Stasiun Tangerang dan ingin menuju Pasar Kemis menggunakan angkot T-03 Jurusan Kota Bumi - Pasar Anyar pada 15 Mei 2018.

"Pada waktu itu, keadaan sudah penuh sesak sehingga menyisakan bangku depan sebelah supir, Andri. Korban pun duduk disebelah Andri atau tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, di halaman Mapolres, Jumat (25/5/2018).

Ditengah perjalanan saat semua penumpang sudah turun dan menyisakan Andri dan RA, Andri pun menawarkan sebuah air mineral kepada RA.

Baca: Duel Berdarah Ayah dan Anak Tewaskan Keduanya, Ini Kronologi Peristiwanya

Pasalnya, Andri menawarkannya dengan unsur paksaan sehingga membuat RA terpaksa meneguk minuman itu.

"Setelah minum air yang sudah dicampur obat tetes mata, korban pun langsung setengah sadar. Korban langsung dibawa ke sebuah hotel di daerah Neglasari," papar Harry.

Berita Rekomendasi

Lanjut, Andri pun menyewa satu kamar untuk meluncurkan aksi bejatnya sekira pukul 21.00 WIB.

"Selesai melakukan aksinya, tersangka (Andri) langsung membawa korban pergi dan menurunkannya di pinggir jalan," imbuhnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pada tanggal 23 Mei 2018, Andi berhasil diamankan oleh jajaran Polres Metro Tangerang di kediamannya kawasan Cimone, Tangerang.

Andri, dihadiahi timah panas pada kaki kirinya setelah mencoba kabur saat disatroni polisi.

Dari aksi bejatnya, Andri terjerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas