Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tersangka Kasus Penyebaran Berita Hoaks Ujaran Kebencian di Bekasi Ditangkap

"Pelaku sengaja menyebar selebaran itu ke tujuh grup WhatsApp, untuk motifnya kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Kasus Penyebaran Berita Hoaks Ujaran Kebencian di Bekasi Ditangkap
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wakapokres Metro Bekasi AKBP Wijonarko 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menangkap satu orang tersangka penyebar berita palsu atau hoaks tentang ujaran kebencian yang menyangkut Pilkada Wali Kota Bekasi.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Metro Bekasi AKBP Wijonarko mengatakan, satu orang tersangka yang diamankan berinisial S (42), warga Rawa Kubu, Kota Bekasi.

Pelaku diamankan di kediamannya, Sabtu (26/5/2018).

Baca: DPR Minta Klarifikasi Kemendagri Terkait E-KTP Tercecer

"Pelaku sengaja menyebar selebaran itu ke tujuh grup WhatsApp, untuk motifnya kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi, Senin (28/5/2018).

Selebaran yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi For Rahmat Effendi itu sempat menyebar dikalangan masyarakat Kota Bekasi.

Baca: Petugas UPK Badan Air Dikejutkan Dengan Penampakan Buaya Di Bantaran Kali Grogol

Dalam selebaran tersebut, bertuliskan seruan kebencian, salah poinnya yaitu 'Kami akan kembali gelorakan Perang Salib di Kota Bekasi sebagaimana kemarin di Jakarta. Kami tidak takut pada gerakan 212 kalian. Di Jakarta kalian boleh menang tapi di Kota Bekasi jangan pernah kalian berharap menang'.

Berita Rekomendasi

Polisi pada Sabtu 26 mei 2018 lalu telah melakukan klarifikasi dengan pihak yang namanya tercantum dalam selebaran.

Alhasil selebaran itu terbukti hoax dan hanya ingin memecah belah kerukunan umat beragama.

Baca: Pria Mengalami Patah Gigi Parah usai Dipukul Driver Taksi Online karena Berdebat soal Cancel Pesanan

Pelaku kata Wijonarko, mengaku tidak terlibat dalam kaderisasi kepartaian apapun serta bukan dari simpatisan atau tim sukses salah satu calon Wali Kota Bekasi.

Dirinya juga menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kepada S untuk mengetahui orang yang membuat selebaran tersebut.

"Sementara DPO (Daftar Pencarian Orang) satu orang yang membuat kita masih cari," jelas Wijonarko.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita ini sudah dimuat di TribunJakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Tersangka Kasus Penyebaran Berita Hoaks Seruan Kebencian di Bekasi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas