Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan kepada Anniesa Hasibuan Dibandingkan Suaminya

Sementara hal yang meringankan terhadap terdakwa Andika Surachman, kata Sobandi, tidak ada.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan kepada Anniesa Hasibuan Dibandingkan Suaminya
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya memvonis Direktur Utama First Travel, Andika Surachman 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan istri Andika selaku Direktuer 18 tahun penjara dalam kasus skandal penipuan jemaah umrah.

Keduanya juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Vonis terhadap Andika ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara vonis tehadap Anniesa lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU.

Ketua Majelis Hakim Sobandi, dalam putusnnya menyatakan alasan pihaknya memberi vonis kepada Anniesa lebih rendah dari tuntutan JPU, karena Anniesa adalah ibu dari seorang anak berusia 4 tahun.

Baca: Sebelum Divonis 18 Tahun Penjara, Anniesa Hasibuan Ungkap Kerinduan Pada Anak yang Tak Bisa Ia Susui

Hal itu kata Sobandi menjadi salah satu hal yang meringankan Anniesa.

Sementara hal yang meringankan terhadap terdakwa Andika Surachman, kata Sobandi, tidak ada.

Berita Rekomendasi

"Untuk Annisa Hasibuan, hal yang meringankan, adalah karena terdakwa masih memiliki anak kecil, atau ibu dari seorang anak kecil," katanya.

Mengenai hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa menurut Sobandi yakni kedua terdakwa terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dalam kasus penipuan jamaah umrah First Travel.

"Keduanya mengetahui bahwa uang senilai Rp 14.300.000, yang diambil dari setiap jamaah yang mengikuti paket umrah promo tersebut tidak mungkin berangkat ke Tanah Suci," katanya.

Selain itu, menurutnya menjadi sebuah pertimbangan dimana perbuatan terdakwa memberikan kerugian besar bagi para korban yakni sebanyak 63.000 calon jamaah umrah First Travel.

"Majelis Hakim memandang pemberian putusan hukum tersebut mempertimbangkan pesan ke masyarakat yang harus hati-hati dalam memilih biro umrah. Sebab majelis hakim memandang banyak biro wisata nakal, sehingga harus ada tindakan hukum," kata Sobandi.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas