Lurah Cilandak Barat Benarkan RT Diminta Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta
Zakat itu akan dikumpulkan dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan surat edaran yang berisi permintaan dari pihak Kelurahan Cilandak Barat kepada RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana zakat untuk gerakan Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.
Surat itu sebelumnya sempat viral di media sosial.
Agus mengatakan, surat itu ditujukan kepada seluruh RT dan telah diedarkan sejak Kamis (24/5/2018) ke 144 RT yang ada di Cilandak Barat.
"Jadi setiap tahun kita ada map, tapi itu diberikan kepada RT bukan kepada masyarakat," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/6/2018).
Baca: Soal Surat Edaran Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta di Cilandak Barat, Kata Sandi Tak Ada Instruksi
Agus menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan agar pihak RT mengumpulkan zakat dari masyarakat.
Zakat itu akan dikumpulkan dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).
Terkait patokan zakat yang terkumpul minimal Rp 1 juta, Agus mengatakan hal tersebut ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut.
Tidak akan ada sanksi bila zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.
Menurut Agus, pada tahun lalu, pihaknya juga mengirimkan surat edaran yang sama kepada RT se-Cilandak Barat.
Pihak RT, lanjut Agus, merasa tidak keberatan.
Terkait ada denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang, Agus mengatakan aturan itu dibuat oleh Bazis.
"Memang ada angkanya, supaya ada semangatnya. Kalaupun enggak tercapai enggak masalah. Namanya kan ajakan dan seruan itu bukan paksaan," ujar Agus.
"Kalau dapatnya segitu (kurang), ya enggak masalah, kan cuma mengimbau saja. Kita tahu kondisi masyarakat, lingkungannya bagaimana, kami enggak sama ratakan. Kalau RT-nya bagus, ya malulah cuma segitu (kalau kurang), gitulah kira-kira," ujar Agus.
Sebelumnya diberitakan, sebuah surat edaran berkop surat Kelurahan Cilandak Barat beredar di media soal.
Surat yang dibuat pada 24 Mei itu berisi permintaan oleh pihak Kelurahan Cilandak Barat kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis, map Ramadhan kepada warga dengan angka minimal Rp 1 juta dan ancaman denda Rp 1 juta bagi yang menghilangkan map tersebut.
Permintaan itu untuk menindaklanjuti seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M.
Dalam surat itu, pihak kelurahan meminta agar pihak RT mengumpulkan dana dari masyarakat dan dikumpulkan paling lambat pada 25 Juli 2018.
Surat itu ditandatangani oleh Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan dengan stempel dari pihak Kelurahan Cilandak Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lurah Cilandak Barat Benarkan RT Diminta Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta"
Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba