Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warung di Depan Mako Brimob Depok Masih Jualan Miras

Satpol PP Kota Depok menyita 302 botol miras tanpa izin edar dari tiga warung di tiga kecamatan, Cimanggis, Pancoran Mas, dan Sukmajaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warung di Depan Mako Brimob Depok Masih Jualan Miras
Istimewa
Satpol PP Kota Depok saat melakukan razia miras, Cimanggis, Depok, Minggu (3/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Kota Depok menyita 302 botol miras tanpa izin edar dari tiga warung di tiga kecamatan, Cimanggis, Pancoran Mas, dan Sukmajaya pada Sabtu (2/6/2018).

"Operasinya dari jam 10.00 WIB sampai jam 17.30 WIB, ini dijualnya di toko sembako atau toko kelontong," kata Kabid Ketenteraman Masyarakat Transmas Tibum dan Pamwal Satpol PP Depok Kusumo saat dihubungi, Cimanggis, Depok, Minggu (3/5/2018).

Kusumo mengatakan, dari tiga warung yang menjajakan miras itu ada dua warung yang sebelumnya sudah pernah terbukti menjajakan miras.

Meski barang dagangannya sudah pernah disita, tapi kedua warung itu tetap nekat menjajakan miras.

Baca: Sebelum Bentrok, Kapolda Kalteng Sempat Menengahi Konflik antara Warga dan PT IMK

"Yang di depan Brimob dan di Jalan Baru Kecamatan Sukmajaya itu sebelumnya sudah pernah ditertibkan tapi masih menjual miras," ujarnya.

Kusumo menjamin Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan razia-razia serupa selama bulan Ramadan dan setelah bulan Ramadan usai.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas