Anies Akan Panggil Pihak yang Mengeluarkan Surat Edaran Zakat
Anies pun turut membenarkan adanya surat tersebut, namun di dalam seruan edaran gubernur itu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kebenaran surat edaran zakat dari Lurah Cilandak Barat, Gubernur Anies Baswedan mengatakan akan memanggil seluruh pihak yang terlibat terkait surat edaran yang viral itu.
"Jadi pagi ini semuanya dipanggil," kata Anies, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pernyataan wajib zakat tertuang dalam seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 07 Tahun 2018 tentang Gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M.
Anies pun turut membenarkan adanya surat tersebut, namun di dalam seruan edaran gubernur itu tidak tertuang poin yang menerangkan besaran jumlah zakat yang harus dikumpulkan.
"Jelas edaran dari Gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Bazis, tapi anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," terang Anies.
Lebih lanjut, Anies mengingatkan bahwa zakat merupakan kewajiban seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat berzakat. Pemerintah mengingatkan kewajiban tersebut karena perintah dari agama.
"Ini bukan kewajiban dari Gubernur, ini kewajiban perintah dari agama, karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan target dan lain-lain, jadi nanti akan dikoreksi," pungkas Anies.