Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aset First Travel Bakal Dikuasai Negara, Korban Gigit Jari

Pengadilan Negeri Depok tak hanya memberi hukuman berat bagi ketiga bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Aset First Travel Bakal Dikuasai Negara, Korban Gigit Jari
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

Sayangnya dalam berkas duplik yang didapatkan KONTAN, Kejaksaan Negeri Depok membatantah gugatan tersebut alasannya, aset-aset yang disita tak bisa ditetapkan sebagai budel pailit.

"Dalam positanya, penggugat menyatakan bahwa gugatan berkaitan dengan harta pailit KSP Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) dan Nuryanto (dalam pailit), padahal nyata-nyata baru dalam petitumnya penggugat meminta agar barang a quo ditetapkan sebagai harta pailit (budel pailit), sehingga jelas barang-barang a quo tidak termasuk dalam budel pailit," tulis Kejaksaan Negeri Depok.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Aset First Travel masuk kantong negara, korban gigit jari

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas