Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Kasus Penyelundupan 200 Ribu Bayi Lobster Senilai Rp 50 Miliar Berhasil Digagalkan

Penyelundupan bayi lobster ini termasuk pelanggaran UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Lima Kasus Penyelundupan 200 Ribu Bayi Lobster Senilai Rp 50 Miliar Berhasil Digagalkan
Warta Kota/Andika Panduwinata
Bayi lobster senilai Rp2,9 miliar yang akan diselundupkan melalui Bandara Soetta, Kamis (22/2) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sedikitnya lima kasus penyelundupan bayi lobster berhasil digagalkan Direktorat Polair Baharkam Polri selama Januari hingga Mei 2018.

Dari lima kasus penyelundupan bayi lobster tersebut, Ditpolair berhasil mengamankan barang bukti 200.407 ekor bayi lobster dengan tafsiran nilai Rp 50,1 miliar.

Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif menjelaskan, kasus penyelundupan bayi lobster ini merupakan salah satu perhatian penting Ditpolair bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasalnya, penyelundupan bayi lobster ini termasuk pelanggaran UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Bayi lobster merupakan salah satu spesies yang dilindungi kelestariannya.

Lotharia menjelaskan, bayi lobster yang diselundupkan melalui perairan Jawa Timur, Riau, Jawa Barat, NTB, Jambi, dan Bali rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.

Nantinya, para penadah bayi lobster di negara-negara tetangga akan mengembangbiakkan bayi lobster ini untuk dijual kembali dengan nilai lebih besar.

Berita Rekomendasi

"Dia mengambil bibit-bibit lobster yang kemudian dilakukan penjualan kepada pihak-pihak tertentu. Orang kita mencoba untuk menyelundupkan dibawa ke luar negeri biasanya ke daerah negara tetangga," kata Lotharia di Mako Dipolair, Tanjung Priok, Senin (4/6/2018).

Ia menilai penyelundupan bayi lobster dan barang-barang lain pada umumnya bisa terjadi lantaran barang tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

"Jadi mempunyai ruang untuk dimanfaatkan orang," kata dia.

Ke depan, Ditpolair Baharkam Polri akan terus patroli dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia agar pelanggaran di laut-laut Indonesia baik dari pihak luar maupun dalam negeri tak terjadi.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ditpolair Polri Gagalkan Lima Kasus Penyelundupan 200 Ribu Bayi Lobster Senilai Rp 50 Miliar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas