Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Tidak Tahu Pemprov DKI Segel Ratusan Bangunan di Pulau D Reklamasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Luhut Tidak Tahu Pemprov DKI Segel Ratusan Bangunan di Pulau D Reklamasi
Danang Triatmojo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan enggan mengomentari penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia mengaku belum mengetahui soal peristiwa penyegelan itua.

"Saya tidak tahu, tanya saja Pemprov (DKI Jakarta)," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018). Ia tak mengetahui adanya penyegelan bangunan di Pulau D itu. Ketika ditanya kembali oleh wartawan, ia lantas kembali enggan berkomentar. "Saya enggak tahu ceritanya, bagaimana mau saya tanggapi," lanjut dia.

Baca: Segel Bangunan di Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Minta Satpol PP Tunjukkan Sikap Tegas dan Beradab

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).

Anies sebelumnya mengatakan, 932 bangunan tersebut disegel karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah dimmana hak pengolahan lahan daripada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki ijin," kata Anies di lokasi.

Anies menyebut 932 bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, penyegelan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Anies pun meminta masyarakat untuk menaati segala peraturan sebelum membangun sebuah proyek.

"Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Belum Tahu soal Penyegelan Bangunan di Pulau D "
Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas