Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Tak Berlaku Selama Libur Lebaran
"Kebijakan ganjil genap sebagaimana tersebut di atas merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci selama masa cuti bersama lebaran yaitu tanggal 11 -14 Juni dan 18-20 Juni 2018 otomatis tidak berlaku.
Sesuai dengan payung hukum kebijakan tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabag Humas BPTJ, Budi Rahardjo.
Ia menjelaskan cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku.
"Kebijakan ganjil genap sebagaimana tersebut di atas merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan," ujar Budi kepada Warta Kota, Sabtu (9/6/2018).
Penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta – Tangerang berlaku setiap Senin-Jum’at pukul 06.00 – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Selain kebijakan ganjil genap diberlakukan pula kebijakan pembatasan angkutan barang (gol III, IV, V) khusus untuk Tol Jakarta – Cikampek dan Tol Jakarta – Tangerang (Cikupa-Tomang), sementara penerapan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) diberlakukan baik di Tol Jakarta – Cikampek (Bekasi – Jakarta), Tol Jagorawi (Bogor – Pasar Rebo) maupun Tol Jakarta – Tangerang (Tangeran – Kebon Jeruk).
"Dengan demikian mengingat satu paket maka, pemberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) sebagaimana tersebut di atas juga tidak berlaku selama cuti bersama lebaran," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.