Libur Cuti Bersama Lebaran 11-20 Juni, Kawasan Ganjil Genap Tidak Berlaku
Sepanjang libur cuti bersama Lebaran 2018, peraturan ganji genap tidak berlaku.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang libur cuti bersama Lebaran 2018, peraturan ganji genap tidak berlaku.
Pengumuman ini tertera di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2018).
"Selama libur cuti bersama 11 sampai dengan 20 Juni 2018, kawasan pengendalian lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan," tulis akun tersebut.
Baca: Jam Kunjungan Senin dan Kamis bagi Tahanan KPK Tetap Dibuka
Diketahui sebagian besar pemudik di Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi sudah pulang ke kampung halaman.
Arus lali lintas di ibu kota juga terpantau lengang. Titik-titik kemacetan terjadi hanya di dekat pusat perbelanjaan, stasiun, terminal dan lainnya.
Meski begitu Petugas Gabungan masih mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjakan pemudik pada H-3 dan H-2 Lebaran.